Halaman

Senin, 19 Mei 2014

Syarat Menerima Tunjangan Profesi

Seorang guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi bila telah memenuhi Syarat Administratif dan Syarat Teknis.
Syarat Administratif
  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
  2. Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
  1. Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
  2. Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
  3. Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
  4. Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar