| Pertanyaan | Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya? |
| Jawaban | Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima
tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di
bayarkan tunjangan sertifikasinya. Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya 1. Lulusan tahun 2006-2010
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
|
Senin, 19 Mei 2014
SK TP Belum Memiliki NRG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar