Hendaknya Guru dan Pengawas yang
bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan
layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan
dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
- Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
- Perbaikan Data NUPTK
- Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
- Mutasi ke Jenjang Lain
- Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
- Mutasi dari kementerian Lain
- Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
- Perbaikan SK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar