Salah seorang pembaca menulis sebuah pertanyaan, Apa Tugas Tambahan Kepala Sekolah?
Penjelasannya :
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Jadi kepala sekolah itu guru, guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah.
Dalam penghitungan beban kerja atau jam, Tugas tambahan kepala sekolah =
18 jam, maka untuk memenuhi 24 jam seorang kepala sekolah harus tetap
mengajar minimal 6 jam.
Untuk lebih jelasnya silahkan di baca PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar