| Pertanyaan |
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS? |
|
Jawaban |
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS). Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
|
Senin, 19 Mei 2014
Cara Menambahkan Jam Mengajar di luar DIKDAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar