Banyak Bapak Ibu guru yang menanyakan Info terkait dengan NRG (Nomor Registrasi Guru). Berikut Penjelasan tentang NRG.
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah
dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan
validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima
data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan
NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas
maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki
NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda
tidak memiliki NRG.
Penjelasan tersebut ada di Info PTK saat bapak ibu guru melakukan Cek Data PTK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar