Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas
2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat
3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar