Halaman

Sabtu, 04 Oktober 2014

LETAK GEOGRAFIS

Luas Wilayah dan Batas Wilayah
Dilihat dari letak geografisnya, Kabupaten Melawi terletak diantara 0˚ 07΄ LS 1˚21΄ LS serta 111˚07΄ BT dan 112˚ 27΄ BT, dengan batas wilayah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Tengah
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Pada awal berdirinya, Kabupaten Melawi terdiri dari 7 kecamatan, 82 desa dan 292 dusun, yang kemudian dilakukan pemekaran beberapa kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Perda No. 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Pinoh Utara, Kecamatan Pinoh Selatan, Kecamatan Belimbing Hulu dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat, sehingga sekarang ini Kabupaten Melawi terdiri dari 11 kecamatan, 169 desa dan 525 dusun, dimana kecamatan terluas adalah Kecamatan Sokan dengan luas 1.577,2 km2 atau 14,83% dari luas Kabupaten Melawi (10.640,8 km2), sedangkan kecamatan terkecil adalah Kecamatan Belimbing Hulu dengan luas 454,0 km2 atau 4,27 % dari luas Kabupaten Melawi.
Tabel 1
LETAK GEOGRAFIS KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN MELAWI
MENURUT GARIS LINTANG DAN BUJUR 
No
Kecamatan
Lintang
Bujur
1.
S o k a n
00 571 LS – 10 211LS
1110 071 BT – 1110371 BT
2.
Tanah Pinoh
00 471 LS – 00 851LS
1110 311 BT – 1110601 BT
3.
Tanah Pinoh Barat
00 411 LS – 00 841LS
1110 291 BT – 1110511 BT
4.
S a y a n
00 291 LS – 00 581LS
1110 331 BT – 1110521 BT
5.
Belimbing
00 241 LS – 00 581LS
1110 321 BT – 1110661 BT
6.
Belimbing Hulu
00 321 LS – 00 561LS
1110 481 BT – 1110561 BT
7.
Nanga Pinoh
00 071 LS – 00 521LS
1110 401 BT – 1120041 BT
8.
Pinoh Selatan
00 271 LS – 00 581LS
1110 461 BT – 1110901 BT
9.
Pinoh Utara
00 141 LS – 00 351LS
1110 451 BT – 1120151 BT
10.
Ella Hilir
00 161 LS – 00 481LS
1110 541 BT – 1120131 BT
11.
Menukung
00 111 LS – 00 431LS
1110 071 BT – 1120271 BT
Kabupaten Melawi
00 071 LS – 10 211 LS
1110 071 BT – 1120271 BT
Sumber Data : Badan Pusat Statistik Kab.Melawi tahun 2009
Tabel 2
LUAS WILAYAH KABUPATEN MELAWI 
No
Kecamatan
Ibukota
Luas (Km2)
Persentase Terhadap Luas Kab.
1.
S o k a n
Nanga Sokan
1.577,2
14,82 %
2.
Tanah Pinoh
Kota Baru
739,3
6,95 %
3.
Tanah Pinoh Barat
Ulak Muid
829,0
7,79 %
4.
S a y a n
Nanga Sayan
1.166,3
10,96 %
5.
Belimbing
Pemuar
1.238,0
11,63 %
6.
Belimbing Hulu
Tiong Keranjik
454,0
4,27 %
7.
Nanga Pinoh
Nanga Pinoh
617,2
5,80 %
8.
Pinoh Selatan
Manggala
931,0
8,75 %
9.
Pinoh Utara
Tekelak
890,0
8,36 %
10.
Ella Hilir
Nanga Ella Hilir
1.136,7
10,71 %
11.
Menukung
Menukung Kota
1.062,1
9,98 %
Total Luas Wilayah
10.640,8
100
Sumber Data : Bappeda Kab.Melawi Tahun 2009
1.1. Kondisi Topografi, Fisiografi, Geologi dan Tanah
Dilihat dari kondisi geografi ketinggian tanah Kabupaten Melawi didominasi wilayah perbukitan dengan luas 8.815,5 Km2 atau 82,85% dari luas Kabupaten Melawi, beberapa gunung yang terdapat di wilayah Kabupaten Melawi ketinggiannya berkisar antara 1.122 – 1.758 meter. Titik tertinggiwilayah Kabupaten Melawi terletak di Gunung Saran dengan ketinggian mencapai 1.758 meter diatas permukaan laut.
Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Melawi ini pada umumnya terdiri atas tanah podsolik merah kuning dan latosol yang hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten dengan pembagian sebagai berikut :
- Tanah Podsolik seluas 413.562 Ha atau 38,85% dari luas wilayah Kabupaten Melawi.
- Tanah Latosol seluas 650.838 Ha atau 61,15% dari luas wilayah Kabupaten Melawi.
Kabupaten Melawi dilalui oleh dua sungai besar yaitu Sungai Melawi danSungai Pinoh dimana keduanya biasa digunakan sebagai sarana transportasi air antar kecamatan yang sangat vital disamping menggunakan transportasi darat.
Menurut ketinggiannya, di Kabupaten Melawi wilayah yang mempunyai dataran tinggi adalah Kecamatan Sokan dengan luas 1.557,2 Km2 sedangkan wilayah yang mempunyai dataran rendah terluas adalah adalah Kecamatan Nanga Pinoh dengan luas dataran rendahnya sebesar 888,3 Km2.
Untuk lebih jelasnya mengenai luas wilayah Kabupaten Melawi menurut ketinggiannya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
LUAS WILAYAH KABUPATEN MELAWI MENURUT KETINGGIANNYA
Total Area of Melawi Regency by Altitude
No.
Kecamatan
Luas
Wilayah Datar
Wilayah Bukit dan Gunung
District
Area
Region area
Mountain Area
(Km2)
(Km2)
(Km2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
S o k a n
1.577,20
0,00
1.577,20
2.
Tanah Pinoh
1.568,30
0,00
1.568,30
3.
S a y a n
1.166,30
0,00
1.166,40
4.
Belimbing
1.692,00
468,50
1.223,50
5.
Nanga Pinoh
2.438,20
888,30
1.549,90
6.
Ella Hilir
1.136,70
232,90
903,80
7.
Menukung
1.062,10
235,60
826,50
Jumlah / Total
10.640,80
1.825,30
8.815,60
Sumber / Source : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Melawi

Minggu, 24 Agustus 2014

Yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2014/2015

Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2014/2015 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2014 /2015 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
1. Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."
2. Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
3. Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).
4. Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.
5. Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
6. Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
7. Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau.
8. Perlu diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2014 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Silahkan pahami dengan teliti dan secara mandiri.

Jumat, 22 Agustus 2014

STRUKTUR KURIKULUM 2013 UNTUK SD

1. Kelas rendah ( 30 – 34 jam ) 

2. Kelas Tinggi ( 36 jam ) Agama : 4 Jam PKn : 6 Jam Bahasa Indonesia : 10 Jam Matematika : 6 Jam Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam PJOK (termasuk Mulok) : 4 Jam 

3. Pembagian Jam Mengajar Guru Agama : 4 Jam PJOK : 4 Jam Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama) Jika Mulok diajarkan oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam) Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 Jam CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 UNTUK SD 1. Jam Mengajar (36 Jam) : Guru Kelas : 28 Jam (semua pelajaran termasuk Mulok kecuali PJOK dan Agama) Guru PJOK : 4 Jam Guru Agama : 4 Jam 2. Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan) : Apa saja diluar jam wajib 36 Jam NB : jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan / ketidaknormalan JJM Rombel karena tidak akan diperhitungkan. CONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 UNTUK SD 1. Jam Mengajar (36 Jam) : Guru Kelas : 24 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK, Mulok dan Agama) Guru PJOK : 4 Jam Guru Agama : 4 Jam Guru Muatan Lokal (Mulok) : 2 Jam Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas. NB : Untuk Mulok dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada Jam tambahan. PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM KURIKULUM 2013 UNTUK SMP 1. Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam) Pendidikan Agama : 3 Jam PKn : 3 Jam Bahasa Indonesia : 6 Jam Matematika : 5 Jam IPA : 5 Jam IPS : 4 Jam Bahasa Inggris : 4 Jam Seni Budaya : 3 Jam PJOK : 3 Jam Prakarya : 2 Jam 2. Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan) Muatan Lokal (Mulok) 3. Diisi sebagai Jam Tidak Wajib Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan