Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi
Dapodikdas 2014/2015 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar
dalam aplikasi Dapodikdas 2014 /2015 yang tentu saja sangat berkaitan
erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang
telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari
Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
1. Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."
2. Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi
kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK"
dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
3. Tingkat kelas
yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2
Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20
siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan
rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang
mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik
TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).
4. Aturan
minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS
YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas
Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka
Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi
syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar
di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat
kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan
direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah
lain.
5. Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas
bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat
pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21
siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai
aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian
siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
6. Mohon agar dalam
pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru
atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan
aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
7.
Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit,
dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat
membuat data Peserta Didik menjadi kacau.
8. Perlu diingatkan
kembali bahwa Dapodikdas 2014 bukan menitikberatkan pada kuantitas,
tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Silahkan pahami dengan teliti dan secara mandiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar