Surat edaran tentang pkg dan tp, dari dirjend dikdas
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
4. Pengawas SD/SDLB/SMP/SLB di seluruh Indonesia
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Pofesi Tahun 2015 dan berdasar: a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru;
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
dengah hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secaraefektifdilaksanakan sejak tanggal1 Januari 2013:
2. Penilaian kinerja guru tahun 2015 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli_Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;
3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaiankinerja minimal BAIK.
4. Penilaian kinerja gurudilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Luar Biada paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawaas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikn lintas jenis dan jentang satuan pendidikan;
6. Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKGDikdas yang on-line dengan Dapodikdan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melaluiSIMPAKdalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembibingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraam Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembibingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2014 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015;
8. Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdasdan memperbarui datanya terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diaksanakan sebaik-baiknya.
Atas perhatian Saudara kami ucapkat terima kasih.
Direktur Jendral
ttd.
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP. **********sensor***
Tembusan Yth.
1. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan:
2. Gubernur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar