skip to main |
skip to sidebar
Berapa PENCERAHAN dari P2TK Dikdas PUSAT (Bab-1)
- OPS: apakah benar penerima Tunjang Fungsional non PNS TMT nya dari 2005 ke bawah..? JAWAB: tidak, minimal 4 tahun ke atas bisa dapat (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: Mohon
pencerahan pak Tagor Alamsyah Harahap, mungkin bisa diusulkan ke Dirjen
Pendidikan baik ditingkat dasar dan menengah atau kepada Menteri
Pendidikan bagaimana kalo tunjangan sertifikasi untuk fara Guru tidak
melalui proses yng seperti sekarang atau memakai Dapodik, karena TNI dan
POLRI juga menerima uang raimon tanpa banyak persaratan langsung mereka
terima, apa karena POLRI dan TNI punya senjata maka pemerintah takut
membuat aturan,hendaknya kita juga seperti itu, setelah lulus PLPG
secara otomatis menerima tunjangan. atau permintaan seperti ini telah
pernah dipertanyakan oleh rekan2 sejawat yana lain. Sekali lagi mohon
pencerahan nya dan Tanggapan dari teman-teman Sejawat... JAWAB : syarat
untuk menerima tunjangan profesi adalah kinerja seperti pada pasal 15
pp 74 tahun 2008 jadi bekerja dulu baru dibayar. kalau dibayarkan
langsung siapa yang mengontrol pelaksanaan pasal tersebut. Jika guru
tidak kompeten maka tunjangan akan diberhentikan, pertanyaannya
penilaian kinerja guru berkaitan dgn tunjangan, terus siapa yang
menyetop, apakah bapak mau jika anak2 anak indonesia diajar oleh guru
yang kompetensinya rendah dan dibayar lagi tunjangannya. yang benar
itulah yg kita ikuti bukan yang salah. Jika salah kebijakan
konsekuensinya kerugian negara bukan jutaan atau miliaran tetapi
triliunnan karena jumlah guru lebih banyak dari jumlah PNS+TNI+POLRI.
kalau permintaan bapak setelah llus PLPG langsung dibayar, jangan jangan
semua orang di PLPGkan setelah lulus ngajar ngak ngajar tetap dibayar
sesuai permintaan bapak. Oleh karena itu harus ada kontrol apalah jumlah
guru sudah sesuai dengan yg dibutuhkan atau tidak, dan ini hanya bisa
dikontrol dengaan melihat 24 jamnya pak. jika tidak dapat 24 jam itu
artinya kelebihan guru dan itu harus dibayar walaupun tidak mengajar
sesuai pemahaman bapak. untuk membatasi tidak semua guru dibayar makak
dapodik diperlukan akar negara bisa efisiensi dan efisiensi tersebut
bisa digunakan untuk membayar siswa miskin atau menggratiskan pendidikan
daripada membayar guru yg tidak kompeten dan juga tidak mengajar asal
lulus PLPG saja. mudah2 bisa membantu penjelasan saya ini. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: saya
berada d,daerah perbtsan blum pernah dapat tunjangan khusus atau sk
bupati..!depan sekolah sya batas kabupaten dan profinsi tapi malah yang
dpat orang kota .. JAWAB : maksud perbatasan adalah perbatasan dengan negara lain pak, bukan perbatasan dalam negara (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: kenapa pak Nuptk yg bru tk valid dan sekolah induk nya g,ada apakah pengaruh terhadap tunjangan mohon pencerahanya.. JAWAB : sejak
adanya PP 48 tahun 2005 semua pejabat dinstansi dilarang mengangkat
tenaga honorer, maka kami konsisten dengan ini sampai ada perubahan
terhadap PP tersebut. Jika bapak ada disekolah negeri maka bapak
harusnya diangkat bukan sebagai honorer tetapi sebagai pns sehingga
tidak melanggar PP 48 tadi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: pak,
untuk BK apakah boleh dimasukkan di mapel tambahan murni ? atau tidak
usah dimasukkan di mapping? , kalau misal tidak dimapping, bagaimana
dengan perhitungan untuk Kepsek yang mengajar BK, hanya ingin memastikan
kegalauan rekan 2 didaerah saya, terima kasih sebelumnya... JAWAB :
guru BK yg dilihat jumlah siswanya bukan mapping mapel, jadi pastikan
saja siswanya terisi dan jumlahnya mencukupi (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: pak untuk jam tambahan di luar dikdas atau yg di bawah naungan kemenag apakah masih bisa di akui..? JAWAB : Bisa,
mengajar itu bisa dimana saja di wilayah republik ini asal sesuai pasal
15 pp 74 tahun 2008. untuk yg diluar dikdas jjm dienteri melalui
operator dinas pendidikana kab/kota (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OP SIMTUN : Kami
Operator SIMTUN Kab/Kota apa maunya Tim Pusat aja mas Nazarudin
Kompetan, kalo katanya pengiriman file BSD TUTUP kami ikut, kalo BUKA
kami ikut BUKA, TUGAS kami membantu rekan-rekan OP Sekolah dan Guru,
mengirimkan file BSD yang mereka kirim, DIBATASI tanggal 10 Maret 2014,
JUGA melalui RAKOR dan membuat SURAT PERNYATAAN, kami harap di-BUKA
KEMBALI penerimaan BSD pun ada catatan tertulisnya, KAMI melapor tentang
BSD dengan ATASAN atau KEPALA DINAS, ada DASAR tertulisnya, PENGUMUMAN
dengan Tandatangan PakTagor Alamsyah Harahap misalnya), melalui FB
sebagai media penyampaian INFORMASI, meskipun sebenarnya semua informasi
yang BENAR dari masi Ibnu, Mas Nazar dan Pak Tagor, tetap kami
laksanakan sebagaimana mestinya, maaf dan terima kasih... JAWAB: BSD
silahkan dikirim kembali, kami tutup tgl 10 karena untuk menghitung
kuota aneka tunjangan. Karenaa aneka tunjangan sudah selesai dibagikan,
maka bagi yg akan kirim BSD masih bisa tapi peruntukannya untuk
tunjangan profesi (bukan untuk tunj khusus/fungsional/kualifikasi).
Karena tunjangan profesi masih bisa perbaikan data sampaai mei bisa
menggunakan BSD aatau sync dapodik (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS :kenapa hasil sync DAPODIK dengan hasil Backup BSD sangat berbeda...? JAWAB: file
BSD dgn sync kan sama sumbernya, jadi harusnya tidak ada masalah,
tunggu beberapa hari ini kemungkinan bsd bapak masih dalam proses
verifikasi sistem (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Pak,
mohon pencerahan, di wilayah kami KEc. GEmarang Kab. MAdiun. setelah
tanggal 10 Maret 2014 kemarin masih ada satu SD yang ternyata mengalami
perbaikan data. padahal data BSd sudah terkirim ke OP Tunjangan, Apakah
bisa untuk mengirim file BSd lagi untuk Tunjangan Profesi...? JAWAB: sebaiknya tetap melalui dinas kab/kotanya, tetapi jika tidak lancar bisa kirim ke bsdhelper2014@gmail.com (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : no data to display, maksudnya apa...? JAWAB: Saat
ini trafiknya memang sangat2 padat,.. sehingga banyak yang konksinya
putus ditengah jalan,..sehingga info yg keluar no data to display,..
(Sumber: Nazaruddin Kompeten)
- OPS : Bagaimana jika operator kabupaten gak mau lagi menerima hasil BSD..? JAWAB: klo op simtun nolak,..suruh telp. pusat,..... (Sumber: Nazaruddin Kompeten)
- OPS : Minta
Penegasan dari Pihak P2TK Kemdikbud, kalau acuan SK Pengangkatan = SK
PNS 100% sebagaimana dalam gambar berikut, Apakah yang honor murni
sebelum diangkat PNS tidak dihitung masa kerjanya. Info dari petinggi
Dapodik hanya honor yang diakui pemerintah saja maka dalam SK PNS sudah
terakumulasi masa kerja honornya. Bagaimana dengan yang sudah
sertifikasi, ketika diinput SK PNS 100% masa kerjanya jadi berkurang,
sebab SK Honornya tidak terakumulasi dalam SK CPNS/PNSnya, kalau masa
kerja itu dihitungnya hanya dari SK KGB/Pangkat, berarti yang honor
murni tidak terhitung masa kerjanya... JAWAB (1): di
p2tk saat ini dapodik digunakan sebagai bahan dasar penerbitan SKTP =
DUIT,.. karena statusnya PNS maka nilai DUITnya diambil dari gaji
pokok,.. karena PNS dalam menentukan gaji pokok ada aturannya dan ada
ketetapan hukumnya,.. maka sesuai dengan gaji pokok yg dibayarkan untuk
membayar gaji adalah sesuai dengan masa kerja pada gaji berkala,..maka
utk tunjangan masa kerja diambil dari SKKGB dan/atau SK kepengkatan. (Nazarudin Kompetan)... JAWAB (2):
Logika sederhana, kalau sudah PNS maka yg digunakan adalah masa kerja
PNS, Tabel gaji pokok yg ada di PP gaji adalah masakerja PNS. Ketika
honorer masuk PNS sudah memperhitungkan masakerja golongan. Tunjangan
profesi besarnya 1 kali gaji pokok PNS yg masakerjanya pada saat cpns
sudah diperhitungkan masakerja honorernya. Begitu aturannya, jadi
jangan dihitung 2 kali masakerja honorer... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : kenapa bisa seperti ini? kemana saya harus membetulkannya....? Jawab :
(1) dilihat dari nomor peserta anda maka mapel di nomor peserta sama
dengan yg ditampilkan dapodik yaitu 490. jadi tidak ada yg salah dengan
dapodiknya, kalau anda benar sertifikasi guru kelas harusnya kode di
nomor pesertanya adalah 027 bukan 490. Silahkan cari sendiri dimana
masalahnya karena yg tau nomor peserta anda adalah anda sendiri...
Sepertinya anda salah mengisi, nomor sertifikat diisi dengan nomor
peserta sedangkan nomor peserta diisi dengaan nomor sertifikat. Kalau
iya... (2) Anda harus hati-hati dalam memberikan komentar, sehingga
pembaca tidak menganggap dapodik belum benar apalagi menjadi rujukan
bagi yg tidak suka dapodik. Disinilah diperlukan tingkat pemahaman yg
tinggi dan kehati-hatian yg tinggi.....Ini
bukti anda tidak hati2 sehingga salah dalam mengisi, yg ditanya adalah
nomor sertifikat tetapi anda isi dengan nomor peserta, ini pengisian yg
sederhana harusnya guru profesional tidak akan salah untuk hal-hal
sepele seperti ini, atas ketidak hati-hatian anda seharusnya saya tidak
terbitkan SK tunjangannya karena anda belum profesional hanya untuk
hal-haal kecil begini.... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Jika
masalah seperti ini bagaimana ? Jam mengajar tidak sesuai dengan Bidang
Studi Setifikasi padahal tahun lalu tidak ada masalah.... Jawab : kode
mapel bapak adalah 061 yaitu bidang studi lainya, sedangkan bapak
mengajar PJOK dgn kode 220. Ini sesuatu yg berbeda karena bidang studi
lainnya adalah mapel yg tidak ada dalam struktur kurikulum SD, sedangkan
PJOK sudah punya kode sendiri jadi ini tidak linier, Kalau tahun lalu
bisa anggap saja itu kemudahan dari sistem karena kita masih ada
toleransi tapi tahun ini tidak bisa lagi. Kalau benar bapak
sertifikasinya PJOK maka harus ada surat keterangan dari LPTK tentang
kesalahan nomor peserta bapak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : ada
5 Guru BK dsekolah tetangga saya, dengan siswa 704 orang, idealnya Guru
BK 150 Siswa untk 24 jam. nah jika 5 ptk berarti perlu 750 siswa. andai
5 ptk tersebut saya gak masukkan ke rombel karena yakin bakal
diakumulasi saja jjm asal Guru BK teorinya. maka kami tak bisa tau yang
mana ptk yang bakal di rugikan diantara 5 tersebut karena diantaranya
ada yg sertifikasi.....Mohon bantuan yang punya pendapat Guru BK tak
perlu di mapping kerombel karena OPS nya bingung he he....? Jawab: sekolah'nya
mas mengalami kelebihan guru BK krn rasio siswanya tdk mampu mencukupi
24 jam u/ 5 Guru BK... Artinya: membimbing siswa 150 itu jumlah minimal,
jadi harus dioptimalkan agar 704 siswa cukup dilayani 4 guru BK, yg
satu orang dipindah ke sekolah lain. ITU namanya formula minimal yaitu
dengan jumlah guru yg minimal dapat membimbing siswa secara maksimal
dengan cara optimalisasi beban guru. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: Maaf
pak. Untuk pembagian rombel, jumlah siswa minimal dan maksimalnya per
rombel brp? Berapa jumlah siswa minimal agar dapat di bagi menjadi 2
rombel atau lebih..? Jawab: hasil pembagian minilal 20 orang. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : mengenai
kepala labor boleh ada kepala labor ipa dan kepala labor TIK pak. jadi
ada 2 kepala labor. karena infonya masih simpang siur pak...? Jawab: Seperti jawaban saya: akan masalah, karena IPA terpadu yg diampu 1 guru. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS :
maksud saya tentang kepala labor pak. di sekolah kami ada dua kepala
labor yaitu labor IPA dan labor komputer (TIK). apakah diterima sistem
nanti pak...? Jawab: Tidak bisa, untuk kepala
laboratorium hanya boleh 1, yg boleh adalah teknisi atau laboran ada
disetiap labor, bukan kepalanya karena kepalanya sesuai kompetensinya
mengatur orang (teknisi atau laboran) tidak terkait langsung dengan
urusan ruang dan peralatan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: mohon
pencerahannya pak, apa aja yang sangat vital nantinya yang dideteksi
sistem yang dapat menyebabkan tidak diterimanya data. sebelumnya salam
kenal pak. saya cendro nababan dari kab. lima puluh kota SUMBAR. NGAJAR
DITEMPAT YANG GAK ADA SINYAL UTK INTERNETAN PAK....? Jawab:
JJM harus minimal 24 jam (kecuali daerah khusus), harus mengajar
sesuai sertifikat pendidiknya, siswa minimal diatas 20 orang (kecuali
didaerah khusus), itu saja. Gunakan layanan info PTK dari internet yg
akan memberikan informasi seorang guru memenuhi syarat atau tidak. Jika
tidak akan diberitahukan apa kesalahannya dan segera perbaiki.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : kami pake KTSP. tapi biologi dan fisika dipisah, masalah dak nantinya pak...? Jawab:
Jangan lakukan yg tidak diatur dalam peraturan nanti akan tertolak,
jika guru ipa dimapu 1 orang jangan dilakukan pemecahan guru karena
tidak ada dalam aturan. Sistem akan menolak yg tidak ikut aturan.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : dipresentasi
dapodikdas dikatakan rombel tak normal jika jam lebih dari 36 untuk
ktsp, dan tidak dikatakan tentang jumlah siswa yg kurang dari 20
dianggap tidak normal, mohon info resminya supaya ada dasar kami untuk
memberi tahu sama kepsek. makasih pak....? Jawab:
antara jam dengan rombel beda, jam diatur oleh aturan kurikulum KTSP
tidak boleh lebih daro 36 jam. Sedangkan rombel diatur PP 74 tahun
2008. Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak memenuhi syarat.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : saya
ngajar di smpn 1 palasah majalengka sbg guru IPS dan baru lulus plpg
2013 ini. yg jd masalah saya dikasih 12 jam sementara teman yg belum
sertifikasi dikasih 24 jam dengan alasan dia lebih senior dlm hal usia
dan gol.bagaimana menurut bapa dan sesuai aturan yg berlaku. mohon
penjelasan.? Jawab: Dalam mengajar bukan menggunakan
usia atau golongan, tatapi kompetensi...anda sudah lulus dan dinyatakan
kompeten maka andalah yg lebih berhak untuk mendapatkan lebih banyak
jam. Kalau menggunakan usia maka tidak tepat karena banyak guru baru yg
diangkat sudah berusia tua, artinya baru jadi dan pengalaman belum
ada, apa ini bisa jadi patokan. Jadi sekali lagi bukan usia atau
golongan tetapi kompetensi yg dibuktikan dengan lulus sertifikasi..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : memang selama ini b.inggris d sd masuk ke mulok pak..? Jawab: Memang di kurikulum SD ada Bahasa Inggris?. Kalau tidak ada terus diajarkan mapel tersebut masuk mana?... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : kasus
d kec kami, ada guru yg srtfkat pndidiknya (srtksi kr2 thn 2008/2009
dgn kode gru lainnya+guru bid studi b. sunda, pdhal mreka kepsek (guru
kls) shub mreka wkt itu ngjar b.sunda, jd kode srtfikatnya guru bid
lainnya+ada yg guru bid b.sunda.. data yg shrus d entri pda dapodi skrg
ssuai dgn kode srtfikasinya atw dkonversi k guru kls..? Jawab: Dapodik
di isi dengan realitas jangan dibelok-belokkan, jika kenyataannya
mengajar bahasa sunda isi bahasa sunda, jangan berpikir selain realitas
yg ada. Nanti Sistem akan membandingkan antara yg diampu dengan
sertifikatnya, jika cocok bayar tunjangannya jika tidak cocok SK gak
terbit. Begitu sederhanyannya untuk persyaratan menerima tunjangan. Jadi
waktu mengisi dapodik isi apa adanya karena apa adanya itulah yg mau
diuji apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau nanti dibelok-belokkan
maka akan bermasalah karena SIMTUN tidak bisa diajak kompromi. Maklum
komputer jalannya lurus tidak bisa diajak neko-neko. Mengkonversi tugas
komputer bukan tugas guru atau operator, dalam mengisi mapel di dapodik
tidak ada pengisian kode hanya memilih mapel, pilihlah mapel yg
diajarkan saat ini, secara otomatis komputer akan mengkonversi jika
menurut tabel konversi bisa dikonversi. Sekali lagi isi dapodik dgn
realitas saja, urusan konversi urutan sistem bukan orang. ... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : bagaimana dgn guru sertifikasi b.inggris SD...? Jawab: Memang
di struktur kurikulum SD ada mapel bahasa Inggris?. Mohon dibaca lagi
stadar isi jenjang SD yg dikeluarkan BSNP, kalau tidak ada maka tidak
diakui, kalau mau diakui maka harus mengajar mulok. Agar dipahami yg
diakui adalah semua mapel sesuai aturan, jika tidak ada di aturan maka
tidak bisa setiap orang memasukkan sebagai mapel resmi dan menuntut
haknya.... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : untuk guru SMP swasta yg bersertifikasi TIK di kurikulum 2013 apakah akan di arahkan untuk sertifikasi bidang studi lain? Jawab: TIK
masih bisa diakui dengan mengajar di kelas yg belum kurikulum 2013
atau disekolah lain. Saat ini sedang disusun regulasi terkait TIK ke
depan..... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS :
bagaimana dg sekolah dengan jml ptk kurang dari rombel, apakah boleh
guru agama dan kepsek dituliskan mengajar 24 jam, meskipun tdk linier
bukankah jika jam pembelajaran kosong sepertinya kelihatan aneh,
bagaimana seharusnya pak..? Jawab: pertanyaan
tersebut sebaiknya ditanyakan ke dinas pendidikannya kenapa ini
terjadi. Pengangkatan guru adalah kewenangan mereka. Dapodik itu hanya
menjalankan aturan yg sudah dibuat sehingga semua kompenen harus
melaksanakan sesuai kewenangan masing-masing. Itu adalah potret
perencanaan dan penataan yg tidak sesuai regulasi. Maka silahkan diminta
solusinya kepada pemegang kewenangan di kab/kota bukan diselelesaikan
oleh DAPODIK. Dapodik hanya sistem memotret realitas bukan pemberi
solusi. kalau datanya salah maka yg keluar dari dapodikpun salah. Tapi
sebaliknya jika data benar maka dapodiknya akan menghasilkan yg benar..
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : ks
mengajar pkn SD, pak, tahun lalu mapel mengajarnya harus diganti jd
pkn agar jjm linier karena kode di no peserta sert kode pkn, sedangkan
kode di no sertf dan tulisan tersebut guru kelas. isian sekarang di
rombel kan ada dua, matpel (memilih) dan nama matpel (isi manual). di
matpel saya harus ikut no peserta sertf (pkn) atau no sertf (guru
kelas)? adapun nama matpel diisi manual pkn. terus diriwayat sertf,
ikut nopes atau no sertf..? Jawab: Tanpa di tukar ke
PKN juga bisa asal tidak ada 2 guru pada rombel tersebut, cuma
permasalahannya adalah, bisa jadi di kelas tersebut sudah ada guru
kelas. sehingga tidak boleh ada 2 guru kelas di rombel yg sama. Karena
kepala sekolah ingin dapat jam juga maka kepala sekolah mengampu 1 dari 5
mapel yg ada di rombel sehingga harus di ganti mejadi PKN. sistem akan
menganggap 2 guru dirombel yg sama boleh dengan catatan kasek hanya
mengampu 1 mapel dari 5 yaitu PKN. (Kalau tidak diganti makan rombel
dianggap tidak normal karena 2 guru dalam 1 rombel). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS :
Mohon pencerahannya ttg hal ini (1) Dalam Aplikasi Dapodikdas tidak ada
tempat ngisi jjm guru yg mengajar di sekolah lain sesama dikdas. (2)
Jjm diluar dikdas di isi oleh op SIMTUN...? Jawab: DAPODIK
adalah sistem memotret realitas lapangan, kalau guru mengajar lebih
dari 2 sekolah dikdas maka kedua sekolah tersebut harus mengisi data
guru dan penugasan tersebut, bukan disatukan dalam satu sekolah karena
siswa tidak bisa disatukan dalam satu sekolah, kita tau siswa di dalam
kelas harus dicek oleh sistem untuk mengetahui rasio siswa gurunya.
(Bukankah begitu realitasnya pak). SIMTUN akan mencari NUPTK guru
tersebut ada disekolah mana saja sekalipun ada di 3 sekolah maka jjm
akan ditotal untuk mengecek minimal 24 jamnya. Jadi pemahaman DAPODIK
tidak ada tempat mengisi JJM guru mengajar disekolah tersebut, ya memang
tidak begitu konsepnya. Setiap sekolah harus mengisi bukan di satu
sekolah saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : kalo
ks di sertifikasi tertulis guru kelas, kode di ni serf juga gurukelas
tapi di no peserta sertf pkn, di dapodikdas diisikan matpelnya PKn atau
guru kelas pak? kl yg dapodik2012 dulu diisi pkn baru linier. yg 2013
gmn....? Jawab: harus diisi sesuai yg ditugaskan
kepada guru/KS. Penugasan akan diambil dari dapodik, sedangkan mapel
sertifikasi sudah kami kunci di pusat, dengan begini akan kelihatan
guru/KS mengajar sesuai atau tidak dgn sertifikat pendidiknya.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: Kenapa KS di SD tidak boleh mengampu mapel Bahasa Daerah...? Jawab: Kepala
Sekolah yg memeiliki sertifikat pendidik Guru Kelas Tidak boleh
mengajar Agama dan Penjas .. karena kenapa .. ?? karena Agama dan Penjas
memiliki daerah teritoti sendiri dan memiliki sertifikat sendiri.
(Sumber: Ibnu Aditya Karana )
- OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ....Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan.. (Sumber : Ibnu Aditya Karana )
- OPS :
tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam
rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang
sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang
sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu.....Jawab: Sasaran
Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg
mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka
guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat
dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat
dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs
mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan
mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt dapat dibayar
semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar
tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi
kekuarangan guru tersebut..(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Sekedar
ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan dan informasi yg
mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu di sekolah lain.
Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas bahwa Guru BK
boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Mohon konfirmasi
dan pencerahanya... ...Jawab: Bukan tidak boleh pak,
disarankan disekolahnya saja karena yg namanya pembimbingan itu guru BK
harus ada Setiap saat dilokasi tempat bertugas karena pembimbingan
tidak melihat jam tetapi keberaan guru tersebut pada saat
dibutuhkan.(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Apakah
guru yg latar pendidikannya bukan guru kelas tetapi selama bidang
studi nya mash tercover di guru kelas bisa di konversi?? begtu kah pak
(misal S1 matematika, bahsa indonesia, IPA, IPS )...Jawab:
tabel konversi hanya untuk yg sudah sertifikasi, dulu kode sertifikasi
tidak terencana dgn baik sehingga setiap LPTK menulis kode di
sertifikat pendidikanya beda-beda untuk guru kelas, oleh karena itu
tabel konversi menjembatani sebagai penataan ulang agar seragam untuk
tahun-tahun berikutnya. Tabel Konversi tidak berlaku untuk yg belum
sertifikasi karena pasti sudah menggunakan tabel yg baru.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : untuk
mata pelajaran IPA Yang lalu kan sudah d konversi ke 097 bagi yang
tugasnya d smp,apakah ada masalah untuk kami yg tersertifikasi biologi
pada tahun 2007 padahal kami mengajar d smp,yg skrng ini sdh jadi mapel
ipa...? Jawab: lihat di tabel konversi bahwa mapel
biologi dengan kode 124 dan mapel IPA dengan kode 097, kedua mapel ini
akan dikonversi ke tabel baru menjadi 097. Artinya tidak ada masalah
jika dulu biologi dengan kode 124 akan dinilai sama dengan kode 097
(IPA terpadu) saat ini. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : di SMP saya kls 7 nya memakai kurikulum 2013. untuk guru bahasa sunda , itu dimasukannya matpel tambahan atau wajib.. Jawab: tergantung perda kalau bahasa sunda jadi mulok utama bisa dimapel wajib.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS :
awal permasalahannya : ketika daerah sekolah kami masih satu wilayah
dgn jabar mapel tsbt msh ada dikurikulum dan ketika terjadi pemekaran
(otda) maka mapel tersebut sudah tidak ada di kurikulum lagi. catatan :
sertifikasi pada tahun 2008, dan atau pemekaran (otda) pada tahun
2010, maaf.... 125 sebaiknya dikonversikan ke kode berapa pa ? (yg
relevan).... Jawab: bisa dilihat di tabel konversi kode 125 bisa dikonversi ke mapel apa saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : untuk
kode 125 tingkat SMP itu mapel apa pak ? saya pernah baca, yaitu
antara mulok bahasa daerah dan atau mapel yg belum ditentukan..? Jawab: Kode
125 untuk kode mapel di SMP yg belum tercantum dalam kurikulum. Ini
juga sebuah keterlanjuran dari LPTK, kenapa ada mapel disertifikasi tapi
tidak ada di kurikulum. Jadi kode 125 dikonversi ke kode lain yg
relevan sesuai tabel konbersi yg sudah diterbitkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : data siswa dan rombel kok ndak masuk di rombel, kira2 apa yang salah?padahal uda sync beberapa kali..? Jawab: terkait hal-hal teknis sebaiknya ditanyakan ke TIM Dapodik pak, mereka ahlinya bisa ke FB Infopendataan.dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Bagaimana nasib kami Guru Kontrak ini ya ... saya diangkat kontrak 2009... Jawab: kami
tidak mengenal istilah guru kontrak, jadi saya tidak bisa jawab.
Kementerian hanya punya guru bantu sesuai permendikbud diluar itu tidak
ada kebijakan pengangkatan guru honorer yg menjadi tanggungjawab
kementerian. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : pak,
apa aplikasi kk-datadik untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah
ada....? contohnya seperti kab.kolaka timur yg tahun 2013 masih gabung
dengan Kab. kolaka, terus diprogress pengiriman sudah berdiri sendiri.
Pikir saya, bahwa kk-datadik yg mengusul calon penerima tunjangan
melalui aplikasinya setelah PTK dianggap memenuhi syarat. Tolong
dikoreksi klo pemahaman sy salah pak??? atau adakah referensi alur
proses pengiriman dapodik hingga sampai pencairan tunjangannya pak??
(bukan jadwalnya pak)... Jawab: Menggunakan aplikasi
yg sama dgn daerah lain pak.... Coba dicari postingan saya proses
pengiriman sampai penerbitan sk. Sudah pernah saya tulis di
FB.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : Maaf
pa, mengenai Tunjangan Fungsional... Guru Honorer di SMP Negeri yang
mengajar TIK 28 Jam, apakah bisa diajukan untuk mendapatkan Tunjangan
Fungsional? Kebetulan saya operator dapodiknya, dan di SMP saya ada guru
honor yang mengajar TIK 28 Jam, belum pernah mendapatkan tunjangan
fungsional.... ? NUPTK sudah punya, dan masa kerja sudah 9 tahun. Apakah
latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan mata pelajaran
nya? Jawab: Bisa bu. Pastikan dapodiknya benar dan
persyaratan dipenuhi... Tidak harus sesuai tapi lebih diprioritaskan yg
sesuai. Nanti akan berkompetisi se ka kota berdasarkan urutan priotitas
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS: Untuk
usulan aneka tunjangan 2014, apa harus memberkas seperti yg diminta
oleh pihak dinas daerah setempat karena katanya tidak akan bisa
memperoleh tunjangan kalau tidak memberkas ... ? Jawab: untuk
aneka tunjangan tidak ada pemberkasan semua melalui dapodik, kalau ada
yg minta berkas ternyata ga dapat tunjangan, apa jawaban yg minta
berkas... Kalau dinasnya memahami tugas dan fungsinya maka akan
segera merespon dengan membentuk KK-Datadik, tidak perlu ada surat atau
instruksi dari pusat, jangan karena ada perubahan sedikit2 selalu
tergantung surat dan petunjuk. Silahkan belajar karena sudah diberi
amanah untuk mengelola pendidikan di kab/kota masing2.. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: Teman
kami ada maslah yg sertifikasi pusat lewat jalur PPG PNS mengalami
blokir pada rekeningnya karena kata bank permintaan dinas karena lebih
bayar.pdahal di web P2TK sudah diperbaiki datanya.Namun hingga sekarang
masih terblokir.Mohon petunjuknya kemana kami harus melapor..data
dapodik 2012 pun sudah kami update sesuai petunjuk mas Adam dikdas.....?
Jawab: Itu nanti akan dibuka blokirnya setelah proses
datanya clear...itu terjadi karena awalnya rekening tsb terindikasi
kelebihan bayar
- OPS: sesuai yang
bapak sampaikan waktu di semarang, bahwa "DATA YANG AKAN DIGUNAKAN
SEBAGAI DASAR DATA PENERBITAN TUNJAnGAN TAHUN 2014 ADALAH DATA SEMESTER
GENAP" --> yang harus sudah terkirim pada BULAN PEBRAUARI 2014
karena penerbitan SK TUNJANGAN pada bulan maret 2014. Benarkah
demikian??? Jawab: YUP SEMESTER GENAP,... SEMESTER GENAP YG DIMULAI JANUARI 2014 ... (Sumber: Nazarudin Kompetan )
- OPS: sebenarnya masa kerja di ambil dari SK pengangkatan, TMT pengangkatan atau TMT Kepangkatan..? Jawab: masa kerja diambik dari riwayat KGB (Sumber: Nazarudin Kompetan )
- OPS: guru BK di SMP di mapel tambahan saya isi 1 jam di smua rombel... itu benar apa tdk pak.....? Jawab: Menghitung beban kerja guru BK adalah rasio siswa bukan dengan jam mengajar.. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: apakah
penambahan jam mengajar 4 jam pelajaran untuk setiap kelas diakomodir
oleh p2tk. sementara dapodik dimenu utama hanya sesuai dg ktsp. mohon
infonya mas bro.....? Jawab: sekolah yg belum
ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 tetap menggunakan aturan lama
bahwa ada batas maksimal 32 jam dan boleh ditambah maksimal 4 jam
disetiap rombel jika menerapkan KTSP. pengertian penambahan 4 jam untuk
setiap rombel adalah total untuk semua mapel bukan 4 jam setiap
mapel. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: Apakah
BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil
JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya...
(Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di
SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM
tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM
tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya) Jawab: Sertifikasi
itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang manapun mapel itu ada akan
diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar dikdas maka harus
melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui aplikasi SIMTUN.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: Mohon
sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam tugas tambahan
guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola Laboratorium, Petugas
Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan terima Kasih Salam
Pendataaan. Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas
tambahan yg ada dasar hukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah
mengatur tugas tambahan siapa saja. Diluar itu akan menjadi masalah
karena tidak didukung dasar hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas
perpustakaan sudah ada pengakuannya untuk memperoleh angka kredit namun
bukan dalam pengakuan jam. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: mohon
informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru pemegang
sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio 20:1 untuk
SD.
- Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20.
- Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya kurang dari 20.
JAWAB: rasio
tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah yg berada di
daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya didirikan di daerah
khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah didaerah khusus sudah
ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan sekolah biasa.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS: di
tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya
kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP
di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk
menegaskan saja pak....JAWAB: betul aplikasi simtun
akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan
keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak
boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah
tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan
sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda
harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS......? JAWAB: memang
belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah membuat aturan
dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan Data di Satuan
pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS disekolah. Kita akan
usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus meyakinkan banyak
pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator sangat
penting. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
Daerah kAmI sulit jangkauan... kalau ke kab. aja hrs naik ketek 12 jam
kalau // naik spit sampai 3-4 jam.ada jam -jamnya pak . Jadi daerah sy
teRmasuk apa pak...? JAWAB: ..Untuk masuk daerah khusus
harus terdaftar dalam SK Bupati, Jadi Bupati lebih tau daerahnya dari
pada saya, kalau bupati sudah menetapkan... saya bisa memberikan
tunjangan khusus, kalau bupati tidak meng SK-kan... saya juga tidak bisa
memberikan tunjangan khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : bupati
sdh memberikan sekolah 2 yg masuk daerah khusus .pak sy tinggal di
lalan daerah perairan ongkos ke kab. Aja bs hbs Rp.700rb.tambah nginap
pak biayanya besar.kmrn ada sk bupati 2012 dan mengajukan ke pusat blm
gol.km selaku kwn 2 minta solusi dr bpk gmn baiknya....? JAWAB: ..kalau sudah ada SK bupati, selanjutnya pastika datanya masuk dapodik terisi dengan benar. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
Bagimana dgn sekolah saya smpn 6 satap limboto kabupaten gorontalo,kls
7 siswanya 23,kls 8 siswanya 27,kls 9 siswa hanya 7 org,d gabung dgn
sklh lain jarak sklhnya 6 s/d 10 kilo mana lagi jlnnya rusak,,,bagimana
jln keluar untuk kami yg d tugaskan d satap..? JAWAB: Satap ada rasionya sendiri bu, dan tidak menggunakan rasio yg di PP 74 tetapi masuk dalam kategori khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
Jika PP 74 thun 2008 diterapkan bisa gawat, karena sebahagian di
wilayah indonesia timur jumlah rata2 siswa per rombel ada yg tidak
mencukupi jumlah 20 orang. Dan itu bukan daerah kategori khusus. Dan
fakta Dengan data DAPODIK lebih jelas mengenai data siswa berdasarkan
by name by address, mohon pencerahan dari pihak yang terkait tentang
realita yang ada berdasarkan data siswa yang berdasarkan DAPODIK. Bisa
jadi AKAN lahir siswa SILUMAN untuk mencukupkan 20 orang per rombel...? JAWAB: siswa
siluman tidak akan bisa masuk karena harus mempunyai nomor induk siswa
(NISN) yg dikeluarkan dari pusat. Jadi agak kecil kemungkinan
dimanipulasi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : apa TFG untuk GTT jg berdsarkan dapodik pak ..? JAWAB: Tunjangan apapun tetap melalui dapodik untuk jenjang dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya
kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP
di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk
menegaskan saja pak.....? JAWAB: betul aplikasi
simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20,
akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal
tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka
sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini
menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus
dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah
terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
Klu boleh saran Pak Tagor, agar kisruh dimaksud di daerah tdk terulang
di kemudian hari, apa salahnya klu penyaluran TPG tsb dilakukan
langsung oleh pusat berdasarkan dapodik. Daerah hanya memverifikasi
data saja. Toh juga sumber anggarannya dari APBN. Mekanisme transfer
daerah sepertinya tdk perlu dan menyita energi. Belum lg di beberapa
daerah estimasi TPG 2014 tdk dapat dicantumkan dlm APBD murni kab/kota,
spt di Gunungsitoli, karena harus menunggu PMK Penetapan Alokasi Dana
TPG 2014, katanya.....? JAWAB: ITU sudah kita
upayakan, sepertinya harus merubah undang-undang keuangan daerah pak
dan itu harus ke DPR RI, dan sedikit keberatan dari kab/kota karena
anggran mereka akan turun. Namun upaya terus kita lakukan mudah2 dari
arus bawah juga menyuarakan itu secara resmi ke pemerintah atau DRP
RI. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : Maaf pak Tagor Harahap utk keaktifan PTK sem 1 dicentang pada bulan apa dan sem 2 smpe bln apa?mksih pak..? JAWAB: Sekarang
ini sudah harus semester 2, dasar penerbitan SK menggunakan Semester 2
seperti gambar dalam postingan saya kemarin, terakhir bulan februari
2014 (lihat surat edaran dirjen dikdas). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
syarat dan ketentuan untuk GTT apa jg spt PNS pak??? trs yg memperoleh
tunjangan itu hanya GTT yg masuk K2 apa smua GTT pak tnp membedakan K2
apa tidak....? JAWAB: Semua Tunjangan ada
persyaratannya yg sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk
Tunjangan khusus semua guru berhak dapat dengan tidak melihat status
kepegawaiannya. Kenapa demikian karena bertugas di daerah khusus itu
sangat berat tidak semua guru mau berbakti disana, oleh karena itu
status dan masa kerja bukan penghalang karena pemerintah mengedepankan
proses belajar mengajar harus jalan tidak terhalangi oleh status
kepegawaian. Oleh karena itu dalam postingan saya, kami membuat surat ke
bupati agar hati2 dalam menunjuk sekolah daerah khusus, kalau salah
maka guru dikota pun akan menerima, ini yg tidak kita inginkan karena di
daerah lain guru di daerah khusus belum kebagian tunjangan akibat
bupati terlalu serakah mendaftarkan sekolah yg tidak terlalu sulit
sebagai sekolah daerah khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : dimana sj bisa peroleh file perundang~undangan untuk smua aneka tunjangan pak....? JAWAB: Semua
bisa diperoleh melalui internet pak, itu juga yg saya lakukan, tapi
kalau mau saya akan email silahkan kirim emailnya, dan kalau webkita
sudah jalan akan saya upload disana pak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
di PP 74 tahun 2008 sya tidak menemukan bahwa tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium di SMP harus satu orang tidak boleh lebih...Di mana
saya bisa mendapatkan keterangan itu? Mohon pencerahannya... JAWAB: Dalam
permendiknas 26 tahun 2008. yg terkait dengan laboratorium bahwa ada
Kepala Lab, ada Teknisi, dan Ada Laboran. Aturan jumlah nanti diatur
dalam juknisnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS :
apakah juknis tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2014 belum
ada,.......? kalau sudah ada kapan di sosialisasikan.....?agar kami bisa
meneruskan k guru2....karena berkaitan dengan jjm yg dari luar dikdas,
apakah masih memakai manual, karena skrg sudah ada dapodikmen,
.....mohon penjelasan pak, agar kami bisa menyampaikan informasi k guru2
lebih awal.......? JAWAB: ....Juknis belum bisa
diterbutkan karena PMK (Peraturan menteri keuangan) belum terbit,
terkait dengan JJM di luar dikdas masih manual karena sistem belum
terintegrasi dengan dikmen dan tingkat keterisian dapodikmen belum
tinggi jadi kemungkinan banyak sekolah yg tidak terjaring di dikmen
- OPS : program kok acuannya cuman negeri aja. swasta di kemanain....? JAWAB: ...Seluruh
acuan bukan dari negeri dan swasta .. tapi semua kembali ke peraturan
dan perundang2an yg berlaku .. utk kelas paralel haram hukum nya apa
bila salah satu kelas dalam.tingkat yg sama memiliki siswa di bawah
syandar yaitu di bawH 20 maka seluruh rombel oada tingkat itu dianggap
tdk normal... (Sumber: Ibnu Aditya Karana).
- OPS : Klo
mndpatkan bea siswa s2 dr kemendikbud.. apkah tunj sertfikasinya ttp
ada? atw brhenti smntara krna tdk mmnuhi 24 jam? ataw mndapt dispensasi
kul jalan.. tunj srtifkasi jalan..? Jawab : berhenti
sementara selama guru ikut kuliah, setelah lulus dan aktif kembali dan
melaksanakan beban mengajar 24 jam perminggu dapat menerima kembali
(pasti sudah kompeten karena sudah S2, kalau tidak ada perubahan ya
tunjangan stop lagi)... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : kebanyakan yg sudah dapat SKTF yg di e'Batara Pos - Bank BTN Nomor SK : 0041.28/C5.6/FU/P/2013 diwilayah Banten belum Turun...? Jawab : Kemungkinan
retur, hal ini karena guru menggunakan rekening sendiri yg tidak
dijamin muo agar rekening tetap hidup walaupun dana direkening nihil
seperti rekening mou yg dibuka dari pusat tetap aktif walau nihil . (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : untuk
guru non PNS sudah inpassing, data di dapodik juga sudah ada golongan n
masa kerja, tp stlh sy lihat di Cek SK Tunjangan Guru kok masih belum
ada golonganya? dan kok masih dpt 1.500.000? Jawab : pusat akan menyesuaikan pembayarannya bu di triwulan berikutnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : TP/P = Pusat, TP/T=Kab/Kota ..... fitur itu baru Pusat, Kab/Kota belum bisa sementara..? Jawab : Untuk
di pahami fitur yang tertampil rincian realisasi pebayaran sementara
baru untuk PTK yang pembayarannya melalui dana Pusat (bisa di lihat di
nomor SK itu adlah TP/P), Untuk PTK yang di bayarkan oleh dinas Kab/Kota
atau kode nomor sk TP/T sementara kami masih menunggu hasil finalisasi
reallisasi pembayaran dari dinas kab kota.. (Sumber: Ibnu Aditya Karana)
- OPS : SK itu terbit untuk satu tahun apa per triwulan saja..? Jawab : SK
untuk 1 satu tahun, tetapi pembayaran berdasarkan pemenuhan
persyaratan, misalnya walau SK sudah terbit tetapi pindah menjadi
struktural maka wajib berhenti dibayarkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : di
daerah kami Pengelola Tunjangan selalu melimpahkan semua ke KK Datadik,
dengan alasan semua sudah di DAPODIK. kalau demikian limpahkan saja
semua KK Datadik,... sehingga tidak adalagi saling lempar,... dalam SK
KK Datadik ditambah saja Operator Sertifikasi, Operator Aneka Tunjangan,
dan apalah Operator lainnya, semua dibawah koordinasi KK Datadik.
karena Kunci keberhasilan DAPODIK adalah KK Datadik Kabupaten/Kota...? Jawab : Tugas
KK Datadik memastikan data DAPODIK Lengkap dan Benar, Tugas Pengelola
Tunjangan memastikan calon penerima sesuai kriteria tunjangan dan
memilih calon penerima tunjangan sesuai batasan kuota. Sudah jelas
pembagian tugasnya agar saling bersinegri. Kedua opetaror perannya sama
pentingnya, Tidak akan ada penerima tunjangan jika tidak ada Data
DAPODIK, Tidak ada penerima tunjangan walapun dapodiknya ada tetapi
tidak diusulkan dan diverifiksi pengelolaa Tunjangan (jadi sama2 orang
penting), please silahkan berdamai.....(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
- OPS : untuk
Dikmen dan TK guru bantunya sudah menerima honorarium namun dikdasnya
yg belum,,ternyata setelah diusut banyak terdapat rekening yang sudah
mati,,akhirnya tidak masuk honorariumnya,,,kami sudah berusaha
mengirimkan kembali data dan rekeningnya pa,,,namun belum masuk
jg..sekali lgi mohon maaf sebelumnya...mohon petunjuknya...? Jawab : rekening
guru bantu semua ganti dan dibuks di bri. Kami sudah transfer dan
silahkan datang kr bri terdekat dgn surat keterangan dari kepsek yg
berisi nigb.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar