Halaman

Rabu, 15 April 2015

Penyebab Tidak Terbitnya SK Tunjangan Profesi

SEKILAS INFO
Penyebab Tidak Terbitnya SK Tunjangan Profesi
SK Tunjangan Profesi tidak terbit? Seperti yang kita ketahui bahwa Data Peserta calon penerima Tunjangan Profesi yang ada di Dapodik Menjadi Dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen. Direktorat P2TK Dikdas menganalisis dan memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat utama harus dipenuhi calon peserta penerima Tunjangan profesi adalah harus mempunyai sertifikat pendidik dengan jam mengajar 24 jam sesuai sertifikasi dan tak kalah penting nya adalah calon peserta Penerima Tunjangan haruslah memiliki Nomor Registrasi Guru Atau yang biasa disebut NRG.
Seperti yang dikemukakan oleh situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, ada beberapa penyebab penyebab tidak diterbitkannnya SKTP diantaranya adalah sebagai berikut :
Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Misalkan : Jam Mengajar saya sudah 24jam/minggu akan tetapi kenapa Pada Tampilan Rombel masih jam mengajar masih kosong ?
Mungkin hal ini dikarenakan Operator mapping Rombel tentang kesalahan dalam Penyusunan Penugasan guru pada masing –masing rombel .
Untuk memperbaikinya, mintalah Operator Sekolah untuk memperbaiki isian datadan pastikan bahwa JJM sudah benar.
Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.
Data kelulusan tidak ditemukan. , data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.
Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Agar tidak ada hal yang tidak diinginkan tentang terbitnya SKTP maka sebaiknya Operator sekolah dan PTK memperhatikan dan mengisi data secara cermat dan benar . Dan Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Operator sekolah dan guru sebaiknya memperhatikan hal berikut ini:
Data individu PTK :
Nama
Tgl Lahir
Nama ibu
Status Kepegawaian. (harus diisi lengkap).
Status. ……………………(CPNS/PNS/GTY/GTT)
Sumber gaji. ………….( Yayasan/APBD/Sekolah)
Lembaga Pengangkat
No SK. ………….( diisi dengan benar)
NIP. ……….(di isi tanpa spasi)
Sekolah INDUK : …
Jenis Sertifikasi
Nomor Sertifikasi
Tahun Bidang Studi
NRG
No Peserta
Catatan Semua diisi dengan Cermat,Valid dan benar
Untuk guru yang SK Tunjangan nya Sudah Terbit maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah untuk melengkapi persyaratan berikutnya yaitu . Saat anda Pergi ke Bank anda harus Mengisi formulir dan membawa document Persyaratan seperti
Foto Copy KTP
Foto Copy kartu NUPTK / NRG
Surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru disekolah tersebut dan Mencantumkan NRG NUPTK
Nomor Peserta dan alamat di isi sesuai KTP

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015

Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015
Perubahan Pola dan Jadwal Sertifikasi Guru 2015~Pola sertifikasi guru yang telah berjalan hingga tahun 2014 lalu ada 3 (tiga) yaitu : Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung (PSPL) dan Porto Folio (PF). Pada tahun 2015 muncul pola sertifikasi baru yang dikenal dengan singkatan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan). Walaupun PPG Pra Jabatan sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015, tetapi PPG Pra Jabatan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan yang belum menjadi guru hingga 2015 ini. Akan tetapi masih banyak pertanyaan beredar dikalangan guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Sebab, didalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015.
Menurut informasi yang diperoleh oleh Info GTK, Buku 1 Pedoman Peserta Sertifikasi Guru yang dapat diunduh melalui laman sergur.kemdiknas.go.id akan direvisi karena pada tahun 2015, pola PLPG masih akan dilaksanakan pada sebahagian calon peserta sertifikasi guru dan sebahagian lainnya akan disertifikasi menggunakan pola PPGJ maupun PF.
Pola sertifikasi guru tahun 2015 paling tidak akan terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
1. PLPG. Pola sertifikasi ini tetap akan dilaksanakan dan ditujukan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah.Yang telah menjadi guru sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015.
2. PPGJ. Pola sertifikasi ini akan diperuntukkan bagi guru yang mulai mengajar (TMT) semenjak tanggal 1 Januari 2006 hingga saat ini. Pedoman penetapan pesertanya direncanakan akan dicantumkan didalam Buku 1B Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru yang saat ini masih dalam proses revisi. TMT ini dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK pengangkatan sebagai guru yang sah.
PF.
Jika tidak ada perubahan, Buku 1A dan Buku 1B ini nantinya dapat diunduh dilaman yang sama yaitu sergur.kemdiknas.go.id yang sampai saat ini masih dalam proses revisi. Dengan adanya revisi ini, dipastikan bahwa iadwal sertifikasi yang tertera didalam Buku 1 tidak lagi sesuai. Pengumuman hingga pencetakan dokumen A1 akan bergeser. Demikian, semoga bermanfaat.

Jumat, 10 April 2015

sekilas tentang penerbitan SK Dirjen

sekilas tentang penerbitan SK Dirjen
Surat Edaran Dirjen Dikdas NO 1167/C.C5/NI/2015, Tentang PKG (penilaian Kinerja Guru. Bahwa untuk Pembayaran Tunjangan Profesi 2015 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
2. Penilaian kinnerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;
3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6. Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
8. Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Sabtu, 04 April 2015

INI DIA PENETAPAN KUOTA DAN KRITERIA GURU PENERIMA STF TAHUN 2015

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) atau yang lebih akrab dikenal dengan Guru Honorer yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. pada berita yang telah lalu kami telah sedikit memberikan informasi akan juknis dari kemdikbud menyangkut .
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
4. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
6. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota
Berikut klik download pada link dibawah dari beberapa Petunjuk Teknis yang digunakan sebagai dasar pembayaran terkait aneka tunjangan bagi Guru pada tahun anggaran 2015 di bawah ini :
  1. Download Juknis Tunjangan Profesi 2014.
  2. Download Juknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Februari 2015).
  3. Download Juknis STF (Subsidi Tunjangan Fungsional) Dikdas (25 Februari 2015).
  4. Download Juknis TP (Tunjangan Profesi) Pusat (25 Februari 2015).
  5. Download Juknis TP (Tunjangan Profesi) Transfer (24 Februari 2015).
  6. Download Juknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Februari 2015)
sekian berita tentang tunjangan fungsional guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Selasa, 31 Maret 2015

CARA INPUT NILAI PKG PADA APLIKASI PKG VERSI DAPODIK

Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru Versi Dapodik- Aplikasi SIM PKG  merupakan aplikasi yang dibuat guna memasukkan nilai PKG secara online. Pelaporan hasil penilaian kinerja guru ini diwajibkan kepada semua Pengawas sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) . Penginput nilai PKG dilakukan oleh Pengawas Sekolah, di mana para Pengawas Sekolah memiliki username dan password dari pengelola SIM PKG tingkat kabupaten.

Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru memiliki 7 menu utama sebagai berikut : 
1. Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )
2. Data Guru- memuat data guru binaan pengawas
3. Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG
4. Data PKG- memuat data tentang PKG
5. Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG
6. Ubah Profil
7. Logout


Cara Penilaian pada aplikasi  SIM Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut:


1. Kunjungi http://223.27.144.197:9000/, silahkan klik Aplikasi SIM PKG





2. Klik Data Guru

3. Pilih Guru yang akan dinilai, klik tepat pada NUPTK atau Nama,setelah kolom tersebut 
    berubah    warna, silahkan klikData PKG



4. Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala
    Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan



5. Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan


6. Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK



7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS



Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas.
Demikian Cara Input Nilai PKG di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru. Semoga bermanfaat

Minggu, 29 Maret 2015

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP

Info PTK Dikmen

Selamat sore sahabat salam satu data, Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Cara Cek SKTP PTK Dikmen 2015. Beberapa hari yang lalu admin sempat memberikan Informasi Cara Cek SKTP PTK 2 Dikdas (Cek Hasil Sinkronisasi Dapodikmen 2015). Sebelumnya admin akan sedikit menjelaskan tentang apa saja yang bisa di cek di ptk dikmen. Salah satunya adalah untuk pengecekan hasil sinkronisasi dapodikmen 2015 untuk PTK, selanjutnya Operator atau PTK bisa mengecek kevalidan data antara di aplikasi dapodikmen atau di server PTK dikmen . Jika masih ada yang belum valid untuk memperbaiki di lakukan melalui aplikasi dapodikmen untuk selanjutnya dilakukan sikronisasi.
Selain itu melalui login Info PTK dikmen 2015 PTK bisa melihat SK Tunjangan Fungsional 2015, tunjangan Profesi Non PNS dan Tunjangan Profesi PNS 2015. Langsung Saja berikutCara Cek SKTP PTK dikmen 2015 :
  • Silahkan kunjungi website resmi Info PTK dikmen 2015 >> DISINI <<<
  • Setelah Muncul Halaman Login, silahkan masukkan Nomor NUPTK atau NIK (Nomor Induk Kependudukan)/Nomor KTP dan paswordnya tanggal lahir anda dengan formatYYYYMMDD contohnya 19820626, Lalu Klik Masuk
Info PTK dikmen 2015
  • Setelah berhasil nanti akan muncul halaman data diri anda serta Status tunjangan Guru 2015.
Untuk saat Ini SK tunjangan 2015, masih belum terbit untuk itu silahkan kunjungi kembali website kami, atau like page facebook kami di samping untuk mendapatkan informasi tentangPencairan Tunjangan baik Tunjangan Sertifikasi maupun Tunjangan Fungsional 2015. Salam Satu Data.