Halaman

Minggu, 02 November 2014

Cara Mengatasi Data Guru Yang Belum Memiliki Data Pengawas Pembina Di PADAMU NEGERI

Salah satu pesan yang muncul di dashboard guru ketika login di layanan padamu negeri adalah pesan “SEBAGAI GURU ANDA BELUM MEMILIKI PENGAWAS PEMBINA SILAHKAN HUBUNGI DINAS“. Pesan ini muncul umumnya di dashboard guru kelas SD. Pesan ini mengindikasikan bahwa guru yang bersangkutan belum terdata sebagai salah satu guru binaan pengawas di Dinas atau Mapenda setempat. Akan tetapi sebahagian guru dan operator sekolah merasa bingung karena guru kelas tidak berstatus sebagai guru binaan pengawas bidang studi. Karena untuk jenjang SD pengawas yang ada hanyalah pengawas manajerial. Berbeda untuk jenjang SMP dan SMA sederajat yang memiliki pengawas manajerial dan pengawas bidang studi.

Untuk menanggulangi hal ini, maka guru yang bersangkutan harus datang ke dinas pendidikan/mapenda setempat untuk melaporkan hal tersebut agar operator dinas pendidikan/mapenda setempat mengganti tipe pengawas sekolah tersebut menjadi tipe gabungan (sekolah dan mapel) di menu alih fungsi dan lingkup tugas pengawas. Dengan cara seperti ini, maka guru-guru yang ada disekolah tersebut secara otomatis juga menjadi guru binaan pengawas yang bersangkutan, dan pesan seperti diatas tidak lagi muncul.

Sabtu, 01 November 2014

Cara Mengisi PKG Melalui Akun Kepala Sekolah PLH di Padamu Negeri

Admin 

Kasus ini jarang terjadi pada skolah pada umumnya, tetapi cukup merepotkan bagi operator sekolah yang memiliki kasus seperti ini, seperti kasus pada sekolah saya. nah setelah berusaha keras akhirnya Admin bisa juga mengisi PKG melalui akun kepala sekolah PLH.

Langsung saja kita menuju Login Padamu Negeri Akun PTK, seperti biasa masukan NUPTK dan pasword Kepala sekolah PLH.....





Setelah anda masuk, abaikan notifikasi yang muncul dengan cara klik silang di kiri atas,,, setelah itu anda akan masuk ke menu beranda yang tersedia verval nuptk,,,seperti gambar dibawah ini:



http://mitrapustaka.blogspot.com/
 Setelah itu klik yang berwarna merah pada PKG Guru. Maka akan muncul status penilaian,,,lanjut klik dinilai sekarang,,,

  
http://mitrapustaka.blogspot.com/
  

Setelah masuk penilaian kinerja guru . tapi klik nama aku sekolah lainnya yang menjadi sekolah bukan induk kepala sekolah tadi. sperti gambar dibawah ini.



http://mitrapustaka.blogspot.com/



Maka ada kolom pencarian sekolah, maka ketik nama sekolah yang bukan induk .....setelah di ketik maka klik cari,,,,nah ada dua sekolah disitu maka klik sekolah yang bukan induk.

Nah akan muncul daftar guru yang harus kita PKG di sekolah bukan induk tersebut, tinggal mengisi kinerja saja tugas kita sekarang.  dan selamat bekerja....Satu akun dua operator ya  harus berbagi nih... 

Selamat berjumpa lagi di edisi bedah padamu lainnya,,,

CARA CETAK AJUAN PERSETUJUAN HASIL PKG KE OPERATOR DINAS KABUPATEN/KOTA

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    mulai_ajukan_ke_dinas
  5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    cetak_surat_ajuan
  6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    surat_ajuan_-_s22
  7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
    S23

CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    Status_PKG
  5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    Unggah_Nilai
  6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    Mulai_Unggah_Nilai
  7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    Unggah_S22_lamp_A
  8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
    Mulai_Unggah_catatan_fakta
  9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klikLihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    Selesai_unggah
  10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    Telah_unggah_scan_hasil_PKG
  11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini. 

CARA MUTASI PTK DI PADAMU NEGERI 2014

Jika PTK akan melakukan Mutasi, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :
  1. Akses http://padamu.siap.web.id/ pilih Login PTKlogin-ptk
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. Mutasi-Cetak_Surat_Ajuan
  5. Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.Alur-Mutasi
  6. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. Pilih_Tujuan_Mutasi
  7. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal Sidayu atau SMA >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. Pilih_sekolah_tujuan
  8. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. Cek_Ulang
  9. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Disdik tempat instansi induk lama Anda bernaung.Cetak_Surat_Ajuan
  10. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). SM01
  11. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar oleh ADMIN DISDIK tempat instansi lama Anda bernaung, klik disini.
  12. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Masuk oleh ADMIN DISDIK tempat instansi baru Anda bernaung, klik disini.

CARA PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 DI PADAMU NEGERI

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukn PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
    Login-Kepsek
  3. Pilih Layanan PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG Guru.Pilih-PKG_Guru
  5. Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.nilai-sekarang
  6. Akan ditampilkan dasbor PKG. dasbord_PKG
  7. Perhatikan status PKG pada gambar beriktu :Status_PKG
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.

CARA PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014 DI PADAMU NEGERI

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukn PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
    Login-Kepsek
  3. Pilih Layanan PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG Guru.Pilih-PKG_Guru
  5. Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.nilai-sekarang
  6. Akan ditampilkan dasbor PKG. dasbord_PKG
  7. Perhatikan status PKG pada gambar beriktu :Status_PKG
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.